Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video Asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut.

“Pertama inisialnya PP (24)  kemudian yang kedua adalah MN (22), dua-duanya kita periksa sampai dengan tadi malam, kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhadap kedua orang ini,” katanya di Polda Metro Jaya,  Jumat  (13/11/2020).

Yusri menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu pelaku lainnya. Diantaranya pelaku yang menyebarkan pertama kali video dewasa mirip Gisel tersebut.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lain, kemudian dari hasil yang sekarang ke depan hari Senin memanggil saksi ahli IT, untuk membuat terang lagi perkara ini,” jelas Yusri.

Kemudian juga pihak kepolisian bakal mencari pelaku yang membuat video tersebut. Sehingga dengan demikian, proses dari laporan dugaan penyebaran video asusila tersebut tidak berhenti di pelaku yang masif menyebarkan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status laporan polisi video syur mirip artis Gisella Anastasia ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memanggil saksi pelapor dan juga saksi ahli terkait kasus video asusila tersebut  dengan laporan : TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. (eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.