JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dua bulan lagi masa aktif jabatan Kapolri, Jenderal Idham Aziz akan bberakhir. Bursa calon Kapolri pun ramai dipergunjingkan kembali.
Ketua Umum Gerakan Garis Lurus Riyanta, SH mengungkapkan, ada beberapa nama jenderal yang masuk dalam bursa Kapolri. Namun demi terwujudnya negara yang bersih dan berwibawa, pihaknya akan merekomendasikan kepada presiden yang layak untuk memimpin Polri selanjutnya.
“Mari kita rekomendasikan kepada bapak Presiden Joko Widodo agar memilih Hoegeng II yang dicalonkan sebagai Kapolri. Monggo suarakan dengan elemen aktifis,” ujar Riyanta, Minggu (7/11/2020).
Saat ini, lanjut dia, ada 8 kandidat calon bursa Kapolri, dari lima nama ada Jenderal bintang tiga (Komisaris Jenderal) dan tiga nama bintang dua (Inspektur Jenderal). Kedelapan nama ini mulai dari lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 A hingga lulusan tahun 1991.
“Kabaintelkam, Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kabaharkam, Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono,” sebutnya.
Sedangkan Jenderal bintang dua lain yaitu Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfhi dan terakhir Kapolda Jawa Timur, Irjen M Fadil Imran.
Riyanta menjelaskan, yang dimaksud Hoegeng II ialah bahwa Presiden Jokowi meminta kepada calon Kapolri untuk menjadi Kapolri yang tidak melakukan KKN khususnya diinternal.
“Misalnya khusak khusuk dalam jabatan, mafia hukum dalam penanganganan perkara pidana, mengkriminalkan seseorang yang tidak selayaknya, korupsi dalam SSB (SIM, STNK, BPKB) dan menegakan Kode etik Polri dan disiplin anggota Polri menegakan hukum secara benar,” terangnya.
Ia meminta kepada presiden dapat memperbaiki Kepres tentang struktur organisasi Polri, khusus dalam hal Pengawasan Internal dibuat Badan tersendiri dan tanggung jawabnya kepada DPR dan Presiden dan lembaga pengawas ini sekalgus ada penyelidik dan penyidik seperti Polisi Militer.
“Hal ini sangat penting karena selama ini fungsi inspektorat Polri bidang Propam, provost, paminal, menjadi jurang efektif karena adanya kepentingan subyektif oknom pimpinan dalam lingkungan Polri,” pintanya.
Ia menambahkan, anggota Polri harus tunduk pada hukum sipil ini yang perlu ditegakkan.
“Jika ada oknom anggota Polri yang melakukan tindak pidana harus diselesaikan melalui pidana dulu baru kemudian etiknya,” pungkasnya. (PR)