JAKARTA, AKSIKATA.COM – Gegara menyebut penis atau alat kelamin suaminya kecil dan menjadikannya sebagai bahan bergosip, seorang wanita berinisial P (46) dilaporkan oleh suami yang berinisial H (50) ke Mapolres Probolinggo Kota.
H, yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan berkerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak terima digosipkan seperti itu. Sebab, itu adalah masalah internal keluarga, tapi diungkap ke publik oleh istrinya.
Melalui kuasa hukumnya, Siti Zuroidah Amperawati, H melaporkan istrinya dengan pasal pencemaran nama baik. H juga nelaporkan kerabat P, yaitu NH (50), karena bersama-sama menyebarkan gosip yang menghancurkan nama baiknya.
H yang setiap hari bertugas sebagai kepala salah satu pasar di Kabupaten Probolinggo mengaku tak tahan dengan gosip itu yang sudah menyebar ke seluruh pedagang pasar dan tetaangganya.
“Ini rahasia keluarga tidak boleh digosipkan seperti itu. Sampe menyebar luas ke publik. Apalagi H merupakan salah seorang ASN,” jelas Siti.
Diceritakan Siti, H dan P merupakan pasangan suami istri yang menikah sejak 7 bulan lalu. Keduanya merupakan pasangan dengan status sebelumnya janda dan duda. Keduanya beraktivitas di pasar yang sama.
Namun ternyata P sudah mengajukan cerai. Tetapi karena belum ada putusan cerai pengadilan, jadi P masih berstatus sebagai istri, maka sudah seharusnya P menjaga nama baik suaminya.
“Kalau mau cerai, ya berakhir dengan baik-baik. Tidak perlu mengumbar aib,” tukas Siti.
Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko menyebut polisi telah menerima laporan terkait kasusu ini. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.