SOLO, AKSIKATA.COM – Henry Taryatmo (41) tega menghabisi nyawa Suranto (42) yang merupakan kawan dekatnya sendiri. Karena tak mau pembunuhan yang dilakukannya ada saksi, Henry lantas membunuh istri Suranto yang bernama Sri Handayani atau Handa (36).
Tak hanya itu saja, Henry lalu membantai dua anak Suranto dan Handa yang berinisial Rafael Refalino Ilham dan masih kelas 5 SD serta Dinar Alvian Hafidz (6) yang masih TK.
Semua pembunuhan itu dilakukannya dengan sebilah pisau dapur yang ditemukan di rumah Suranto. Tak cukup sekali dia menikam para korbannya, tetapi berkali-kali.
Hingga pengacara keluarga korban, Christiansen Aditya, menyebut ada puluhan tusukan di tubuh para korban. “Terdapat puluhan luka tusukan pada tubuh korban,” katanya.
Bisa jadi, Henry membantai korban-korbannya dengan cara membabi buta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat merilis kasus itu di Mapolsek Baki mengatakan, pembunuhan itu berlatar belakang utang. Henry memiliki sejumlah utang.
Dia terlilit utang yang nilainya hingga mencapai puluhan juta rupiah. Pusing karena terus ditagih, sementara isi dompetnya tongpes, Henry pun merencanakan merampok.
Suranto yang merupakan temannya sejak kecil menjadi sasaran. Henry sudah hapal betul isi rumah Suranto. Apalagi, di rumah Suranto kerap dijadikan tempat berkumpul teman-temannya.
Hari itu, Selasa (19/8/2020), dia bersama teman-temannya mendatangi rumah Suranto di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Mereka di sana hingga larut malam.
Lalu satu persatu pulang. Tersisa Henry. Dia lalu masuk ke dalam rumah Suranto, menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur. Rabu (19/8/2020), dini hari, Henry melaksanakan aksi kejinya.
Sesudah korban-korbannya tewas bersimbah darah, Henry membawa kabur mobil jenis avanza dengan nomer polisi AD 9125 XT. Mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp82 juta.
Kematian keluarga Suranto ini diketahui pada Jumat (21/8/2020). Ketika itu warga yang mencium bau menyengat dari dalam rumah korban. Warga lalu mendekat rumah korban, dan melihat Suranto bersama istri dan anak-anaknya tergeletak di lantai dengan ceceran darah yang sudah mengering.
Polisi pun dipanggil. Lalu jajaran kepolisian dari Polsek Baki beserta seluruh personel Polres Sukoharjo melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksan enam saksi. Sementara jasad Suranto sekeluarga ini dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo guna kepentingan autopsi.
Selang tiga jam kemudian, polisi berhasil menangkap Henry, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil milik korban, pisau dapur, dan lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.