JAKARTA, AKSIKATA.COM – Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial A (20), Jumat (19/6/2020) 2020, sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
A diduga sebagai pelaku mucikari yang menyuplai gadis di bawah umur untuk tersangka pencabulan sekaligus buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, A ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga mengaku bahwa dirinya yang membawa gadis-gadis ABG untuk ditiduri Medlin. Atas jasanya, dia mendapat upah sebesar Rp6,3 juta dari Medlin. Sementara untuk satu anak itu, Medlin memberi upah sekitar Rp2 juta.
Menurut Yusri, A sudah diikuti sejak dia naik sepeda motor dari rumahnya di Tambora, Jakarta Barat, menuju rumah temannya di Banten. Sesampainya di Banten, polisi langsung mencokoknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, weorang buronan Federal Bureau Of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin ditangkap Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jalan Brawijaya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Medlin yang merupakan warga negara Amerika itu ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Dia meminta kepada A untuk mencarikan gadis-gadis di bawah umur untuk disetubuhi. Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antarnya berinisial SS, LF dan TR.
Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investasi Bit Coin sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun.