Pengendara Sepeda Motor Pribadi Masih Boleh Berboncengan Selama PSBB Jakarta

Pengendara motor berbocengan melintas di Jalan Kalimalang dari arah Jakarta menuju Bekasi, Jumat (10/4/2020). (Foto-foto : Kuncoro Widyo Rumpoko).

JAKARTA, AKSIKATA – Pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan untuk berboncengan membawa penumpang selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Baik pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan, sedangkan angkutan roda dua berbasis aplikasi, dibatasi penggunaanya hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.