Jakarta Sepi, DKI Darurat Corona

Jalanan di Jakarta terlihat sepi dan lalu lintas tampak lengang di beberapa wilayah pada Senin (23/3/2020). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, resmi menyatakan Jakarta berstatus darurat virus corona (covid-19). (Foto-foto : Kuncoro Widyo Rumpoko).

JAKARTA, AKSIKATA –  Terkait status darurat tersebut, Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan agar seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan seluruh kegiatan dan mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) dari tanggal 23 Maret – 5 April 2020. Meski beberapa perusahaan sudah menerapkan himbauan untuk bekerja dari rumah, tetapi tetap masih ada beberapa pekerjanya yang harus datang kekantor.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.