PURWOKERTO, AKSIKATA.COM– Kasus dugaan penipuan dan praktik kredit yang memberatkan para pensiunan di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto terus bertambah. Jumlah korban yang melapor ke posko pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terus bertambah. Total kerugian mencapai Rp2,5 miliar dengan variasi kerugian per korban antara Rp120 juta hingga Rp350 juta.
Sejumlah pensiunan yang terdiri dari ASN, TNI, Polri melaporkan bahwa mereka merasa terjebak dalam skema kredit dengan bunga tinggi dan potongan tidak transparan, sehingga dana pensiun yang seharusnya menjadi penopang hidup justru semakin tergerus.
Seorang pensiunan yang enggan disebutkan namanya mengaku awalnya tergiur dengan tawaran kredit cepat cair. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, cicilan yang harus dibayar jauh lebih besar dari yang dijanjikan. “Awalnya kami dijanjikan bunga ringan, tapi kenyataannya potongan sangat besar. Dana pensiun kami habis untuk menutup cicilan,” ujarnya.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyebutkan bahwa pola kasus yang dialami para pensiunan hampir seragam. Menurutnya, praktik ini menyerupai rentenir terselubung yang memanfaatkan kelemahan para pensiunan. “Korbannya terus bertambah, dan beban angsuran yang mereka tanggung sangat memberatkan. Ini jelas merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pensiunan Purwokerto, Sutrisno, menegaskan bahwa laporan dari para anggota terus bertambah. Ia menyebutkan, praktik ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para pensiunan.
“Mereka sudah bekerja puluhan tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Tapi justru dibuat resah dengan praktik kredit yang tidak transparan,” katanya.
Pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto melalui Kepala Cabang, Puguh Setiaris, mengakui adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai. Ia menegaskan bahwa pegawai berinisial D telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026.
“Awalnya adalah dugaan fraud, dan akhirnya faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri. Kami sudah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian Purwokerto menyatakan telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan ini. Aparat berjanji akan menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, termasuk memanggil pihak bank untuk klarifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib para pensiunan yang rentan secara ekonomi. Praktik kredit yang tidak sesuai janji dan berpotensi merugikan nasabah dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Apabila terbukti ada unsur penipuan, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak pensiunan di Indonesia.


