Polemik Film “Pesta Babi”: Antara Kebebasan Ekspresi dan Sensitivitas Publik

JAKARTA, AKSIAKATA.COM – Film dokumenter “Pesta Babi” karya jurnalis Dandhy Laksono belakangan menjadi sorotan publik setelah sejumlah agenda nonton bareng di kampus dan daerah dibubarkan aparat. Judul yang provokatif dan isu yang diangkat—konversi hutan Papua untuk kepentingan industri pangan dan energi—menjadi pemicu kontroversi yang meluas.

“Pesta Babi” merekam kisah masyarakat Papua yang kehilangan hutan akibat konversi lahan untuk industri pangan dan energi. Bagi warga Papua, hutan bukan sekadar bentangan hijau, melainkan ruang hidup, sumber pangan, dan identitas budaya. Judul film yang provokatif, ditambah isu sensitif tentang eksploitasi sumber daya alam, membuat sebagian pihak merasa resah.

Di beberapa kampus, mahasiswa yang telah menyiapkan ruang diskusi harus kecewa karena pemutaran film  “Pesta Babi”  dibubarkan aparat. Kejadian serupa berlangsung di beberapa daerah, dari Mataram hingga Ternate. Film yang seharusnya menjadi ruang refleksi tentang nasib hutan Papua justru berubah menjadi polemik nasional.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana ruang publik di Indonesia mampu menampung karya seni yang kritis terhadap kebijakan negara?

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai judul maupun isi film memang sensitif. Ia menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti persoalan ini melalui komisi terkait. “Kalau memang itu membuat hal yang sensitif dan tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga,” ujarnya di Senayan.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan sepihak. Menurutnya, pembatasan karya seni hanya sah melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan. “Kalau orang atau pihak tersebut tidak diberi otoritas menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan pelarangan itu,” tegasnya.

Polemik ini memperlihatkan tarik-menarik antara kebebasan berekspresi dan kekhawatiran akan dampak sosial. Aktivis kebebasan berpendapat bahwa pembubaran nobar “Pesta Babi” melanggar hak konstitusional warga untuk berdiskusi dan berekspresi. Di sisi lain, sebagian pihak menilai film dengan isu sensitif harus diantisipasi agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.

Namun bagi masyarakat Papua, film ini bukan sekadar karya seni. Ia adalah cermin perjuangan mempertahankan tanah leluhur dari ekspansi industri. Suara mereka yang terekam dalam dokumenter menjadi pengingat bahwa pembangunan sering kali menyingkirkan hak-hak adat.

Lebih dari sekadar dokumenter, “Pesta Babi” kini menjelma simbol perdebatan tentang demokrasi, hak masyarakat adat, dan keberanian menyuarakan kritik. Polemiknya membuka ruang refleksi: apakah Indonesia siap menerima karya seni yang menggugat status quo, atau justru memilih jalan aman dengan membatasi ruang diskusi?