JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah PT TSL di Sidoarjo serta lima gudang di wilayah Jakarta terkait kasus importasi handphone (HP) ilegal dari China. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita puluhan ribu unit HP berbagai merek dengan nilai total mencapai Rp235 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5,3 miliar, serta 18.574 unit sparepart HP berupa baterai, charger, dan kabel. Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan Rp235,08 miliar.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen pengiriman, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DCP dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa standar SNI dan dalam kondisi tidak baru, sementara SJ berperan sebagai customer yang juga memasukkan barang dalam keadaan tidak baru.
Ade menjelaskan, PT TSL diduga menjadi perusahaan holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi HP ilegal. “Tim penyidik meyakini PT TSL berperan dalam pengurusan dokumen importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting,” ujarnya.
Satgas Gakkum Lundup yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan penyisiran di seluruh pintu masuk barang, baik laut, darat, maupun udara, untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. “Komitmen Polri adalah menegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan demi menyelamatkan kekayaan negara dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” tegas Ade.
Polri memastikan penindakan terhadap kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu, dengan tujuan melindungi penerimaan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi.





