BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Rp 28 Miliar di CU Paroki Aek Nabara

Foto AI

MEDAN, AKSIKATA.COM – Kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, mencapai nilai sekitar Rp 28 miliar.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya buka suara. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, jumlah dana yang digelapkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AHF)  mencapai sekitar Rp 28 miliar. 

BNI mengungkap kronologi terbongakarnya kasus ini dan menyampaikan permohonan maaf serta komitmen untuk mengembalikan dana nasabah sesuai proses hukum yang berjalan.

“Perseroan menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah sesuai perkembangan proses hukum,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi.

Menurutnya, Andi  diduga menjalankan aksinya secara pribadi dengan menggunakan dokumen tidak sah. Bahwa kronologi kasus ini terungkap setelah adanya ketidaksesuaian laporan keuangan dan keluhan dari anggota CU.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi perseroan dalam menyusun langkah penyelesaian,” ujarnya.

BNI menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan menegaskan komitmen untuk mengembalikan dana nasabah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum,” tambah Munadi.

Sementara itu, pihak CU Paroki Aek Nabara melalui bendahara, Suster Natalia Situmorang, menyatakan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan besar di kalangan jemaat. Ia berharap agar proses hukum berjalan transparan dan dana jemaat dapat segera dikembalikan.