MEDAN, AKSIKATA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp28 miliar.
Kombes Pol Rahmat Budi Handoko (Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut) menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait skema investasi fiktif.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah mengajukan izin ke pengadilan untuk melakukan penyitaan aset-aset tersangka guna memulihkan kerugian korban.
Kasus ini bermula sejak tahun 2019, ketika tersangka menawarkan produk investasi fiktif bertajuk “BNI Deposito Investment” kepada pengelola keuangan gereja dan koperasi umat. Untuk meyakinkan korbannya, Andi menjanjikan bunga tinggi hingga 8 persen. Namun, dana yang disetorkan tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam sistem resmi perbankan, melainkan dialirkan ke rekening pribadi tersangka.
Kedok tersangka mulai terungkap pada Februari 2026, saat pihak gereja melalui Suster Natalia hendak mencairkan deposito senilai Rp10 miliar untuk kebutuhan operasional umat. Tersangka yang saat itu terus mengulur waktu akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Australia bersama istrinya pada akhir Februari. Setelah sempat menjadi buronan dan koordinasi dilakukan dengan Interpol (Red Notice), Andi akhirnya menyerahkan diri dan diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Suster Natalia (Pengelola Dana Gereja) mengungkapkan rasa terpukul dan syok setelah mengetahui dana umat yang dipercayakan kepadanya ternyata digelapkan. Ia menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika proses pencairan dana yang telah jatuh tempo terus ditunda dengan alasan proses birokrasi, hingga akhirnya ia mengetahui bahwa posisi Andi telah diganti oleh pejabat baru secara mendadak.
Kepolisian mengungkap bahwa uang jemaat tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan membangun sejumlah lini bisnis pribadi. Aset-aset yang teridentifikasi dibeli menggunakan dana penggelapan tersebut antara lain berupa pusat olahraga (sport center), kafe, hingga sebuah kebun binatang mini (mini zoo) yang berlokasi di wilayah Labuhanbatu.
Pihak manajemen BNI melalui keterangan resminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Katolik Paroki Aek Nabara. BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum dan bukan kegagalan sistem perbankan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak bank berkomitmen untuk mengembalikan dana umat setelah melalui proses verifikasi administrasi yang kini sedang berjalan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aminuddin Ma’ruf, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian BUMN akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi jemaat tidak tertunda. Dia memastikan bahwa pihak bank plat merah tersebut siap bertanggung jawab mengganti dana yang hilang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan nasional.




