Rp58,1 Miliar Rampasan Kasus Judol Disetor Polri ke Negara  

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung sebagai hasil eksekusi dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online (judol). Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dana tersebut berasal dari 16 kasus judi online yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sesuai ketentuan, uang rampasan itu akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lain.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara.

Penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online.

“Ini adalah komitmen kami dalam menindak tegas praktik judi online sekaligus memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara,” ujarnya saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Himawan menekankan, langkah eksekusi kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihaknya

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, menegaskan, “Kami menerima uang rampasan senilai Rp58,1 miliar dari Polri. Selanjutnya, dana ini akan disetorkan ke kas negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.”