Perang Lawan Covid-19, Perbankan Diminta Segera Transmisikan Kebijakan Stimulus

Pertemuan antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK Jakarta. (Foto: Aksikata.com/Dok. Humas OJK)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dalam menghadapi pelemahan perekonomian akibat penyebaran virus Corona alias Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, OJK dan Bank Indonesia.

“Bank itu berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus pemerintah, OJK dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan. Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil untuk tetap menjalankan usahanya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menggelar pertemuan antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Wimboh, berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya. Sebab, ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah dan bisa menggerakkan sektor riil.

“Pelonggaran GWM memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah,” kata Wimboh.

Menurut dia, jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah, OJK dan BI itu, diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus Corona.

“Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan tentu akan ada follow up action dari perbankan,” kata Wimboh.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

POJK tersebut mengatur antara lain: Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Ini sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Ini sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan,” pungkas Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.