Bareskrim Polri Amankan Kapal di Bangka Selatan, Diduga Jadi Jalur Distribusi Timah Ilegal

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni (foto:Humas Polri)

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita sebuah kapal berikut mesin tempel di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Kapal tersebut diduga digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah ilegal menuju Malaysia.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik mendalami praktik penyelundupan pasir timah yang marak terjadi di wilayah Bangka Belitung. Modus yang digunakan adalah mengangkut pasir timah dari daratan menggunakan kapal kecil, kemudian bertemu di titik tertentu di tengah laut untuk dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum diberangkatkan ke Negeri Jiran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, menjelaskan bahwa kapal yang diamankan berperan sebagai penghubung awal dalam rantai distribusi. “Kapal ini diduga menjadi sarana pengangkutan pasir timah dari daratan menuju titik temu di laut. Dari sana, barang dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

Penyitaan kapal ini merupakan bagian dari upaya Polri membongkar jaringan penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara. “Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal ini karena berdampak besar terhadap penerimaan negara dan merusak tata niaga timah nasional,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.