JAKARTA-AKSIKATA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membagi beberapa kluster sekolah swasta gratis di Jakarta.
Selanjutnya akan menjadi lima kluster tingkatan sekolah.
Akan tetapi hanya kluster 1 sampai 3 yang termasuk ke dalam program sekolah bebas biaya.
Purwosusilo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, mengatakan bahwa kluster 4 dan 5 tidak termasuk ke dalam program sekolah gratis disebabkan di dalam kedua kluster tersebut berisikan sekolah swasta elite atau High Class.
“Kita yang mempunyai konsep sekolah gratis itu kita bagi nih menjadi kluster-kluster, kluster 1, kluster 2, kluster 3, kluster 4, kluster 5. Kluster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah-sekolah yang siswanya dari keluarga mampu, yang begitu sudah pasti tidak menjadi target sasaran kita,” ujar Purwosusilo saat dimintai keterangannya, pada hari Rabu, 6 November 2024.
Purwosusilo memberikan tambahan keterangan bahwa Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan maupun DPRD memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, terutama pada masa usia sekolah.
“Sekolah bebas biaya itu sudah menjadi perhatian, baik pemprov, dinas pendidikan, maupun DPRD. Dengan adanya sekolah bebas biaya itu sangat diharapkan pemerintah itu bisa hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang berada di usia sekolah, pendidikan dasar menengah itu mendapatkan layanan pendidikan secara tuntas dan berkualitas. Tidak ada yang terhambat karena masalah biaya,” kata Purwosusilo.
Akan tetapi, Purwosusilo belum memberikan penjelasan terperinci mengenai sekolah swasta mana saja yang masuk ke dalam kluster 1 hingga 3.
Pemprov Jakarta masih merumuskan pelaksanaan program sekolah swasta gratis dan juga sedang dalam proses mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk menjalankan program tersebut.
“Semua itu sekarang sedang berproses, sedang kajian, udah selesai didalami, lagi kajian. Kajiannya itu untuk apa? Berapa sih besarannya, terus skema penyalurannya pakai apa sih? Terus ketiga, bagaimana pelaksanaannya, termasuk sekolah sasarannya mana aja. Monitoring dan pertanggungjawabannya seperti apa,” ujar Purwosusilo kembali.
Purwosusilo lanjut memberikan penjelasan bahwa masih ada tahapan yang cukup panjang untuk merealisasikan sekolah swasta gratis di Jakarta.
Seusai tahapan perda bisa diselesaikan, nanti selanjutnya akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub).
Setelah itu, Purwosusilo menuturkan bahwa Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.
“Nah, apabila sudah rampung, mengenai kajian, maka dituangkan di dalam regulasi, regulasinya apa? Perda. Perda sudah di Bapemperda, sudah di DPRD. Kalau itu nanti sudah gol, maka dibuat turunannya pergub dan turunan secara teknisnya nanti,” ujar Purwosusilo. (dn)