Pahami Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjol

Himpitan ekonomi yang mendera sebagian masyarakat di Tanah Air, akhirnya membuat bisnis Pinjaman Online (Pinjol) menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah darurat. Namun tidak sedikit masyarakat yang terjerumus Pinjol tersebut.

Adalah Agung Budi Prasetyo, akademisi dan pengamat masalah Pinjol mengungkapkan pihaknya mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit Pinjol.

Agung yang mengutarakannya pada acara sosialisasi “Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online” yang digelar di Jakarta, Senin (22/7/2024), dan sosialisasi itu diikuti ratusan peserta meliputi wartawan dan bloger, yang memang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI.

Menurut Agung Budi Prasetyo, masyarakat hendaknya wajib hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya. “Banyak musibah ketimbang berkah dari maraknya pinjol,” ujarnya.

Namun demikian lanjut Agung Budi, masyarakat Indonesia minim mendapatkan literasi tentang bahaya akibat pinjol ini. “Ini bahaya yang belakangan marak dan mengakibatkan mereka yang tidak kuat akan ambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup bunuh diri,” ucap Agung.

Ditambahkannya, Pinjol ini kehadirannya ditolak oleh mayoritas negara Asean tapi malah Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan.

“Namun pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal. OJK mencatat kini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi, dan saya berkeyakinan jumlah 98 itu akan menyusut hingga seperti negara Asean lainnya Indonesia akan bersih dari pinjol. Sebab belakangan pinjol ini banyak dikaitkan dengan Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Aliem selaku panitia sosialisasi OJK-Komisi XI DPR RI mengatakan, acara sosialisasi digelar untuk pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya dampak mereka yang terlilit pinjol.

Disamping itu Agung juga menyampaikan bagaimana data pribadi dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab dipakai untuk Pinjol.
Menurutnya, Pinjaman daring adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan telah membuat rambu-rambu bagi masyarakat untuk mengenali mana yang Pinjaman Online secara Legal maupun Ilegal. Disarankan kepada masyarakat untuk tidak terjerat Pinjol.

Untuk lebih memahami apa itu Pinjaman Online Legal, antara lain bunga dan denda jelas aturanya, penagihan ikut aturan AFPI, syarat Peminjaman sangat jelas aturannya, memberikan nomor kontak untuk pengaduan, akses data pribadi terbatas, sedangkan pinjaman online ilegal kebalikan dari aturan Pinjol Legal.

Sementara data pribadi yang wajib dilindungi jangan sampai bocor ke orang lain antara lain: Identitas pribadi, riwayat pendidikan, data keuangan, riwayat kesehatan, sosmed pribadi, data di komputer pribadi, data kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.