Polda Metro JayaTangkap Suami Istri Penipu Tiket Konser Coldplay

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang melakukan penipuan penjualan tiket konser coldplay melalui media sosial.

Kedua orang pelaku, suami istri itu bernama Arditya Bina Forta (22) dan Widya (24), diamankan di Jalan Menur I, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku itu melakukan penipuan lewat akun @fintrove_id.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Untuk mengelabui korban-korbanya, pelaku sengaja membeli akun dan rekening. Adapun modus penipuannya dengan mengguna jasa titip (jastip) tiket Coldplay.
Demi meyakinkan korbannya, pasutri ini membeli tiket Coldplay asli seharga Rp4,5 juta. Polisi menduga masih banyak korban yang belum melapor hingga saat ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.