Siap-siap 15 April THR Dibayar Full, Tanpa Dicicil

Pekerja bakal menerima THRI penuh pada 15 April

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut berisi segenap aturan, mulai dari siapa yang akan menerima, berapa besarannya dan kapan waktu cairnya.

Melalui surat edaran tersebut, Fauziah mengumumkan pencairan THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan tahun 2022 tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Keagamaan,” ujar Ida Fauziah.

Dengan demikian, THR bagi pekerja dan buruh perusahaan diperkirakan akan cair selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2023.

THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan harus dibayar secara utuh, tidak dicicil.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023 secara virtual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.