Gadis di Bawah Umur Dicekik lalu Diperkosa di Kebun Sawit

Lokasi pemerkosaan saat olah TKP (foto:ist)

BOGOR, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial M (39), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis di bawah umur di sebuah kebun sawit. Korban berinisial AA, baru berusia 15 tahun. Peristiwa pemerkosaannya terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari.

Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, pada 22 Agustus 2022. Atas laporan tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

M pun mengaku perbuatannya. Dia mengaku memaksa AA untuk melayani nafsu birahinya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku memberi korban minuman keras ciu lalu mengajaknya ke kebun sawit.

Korban pun diciumi dan dicekik, setelah itu ditelanjangi dan disetubuhi. M juga mengancam korban yang sempat melawan.

“Dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan pada saat kejadian dan motor revo warna hitam,” jelas Siswo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *