Gegara Cemburu, Pria Ini Nekat Cekik Istrinya yang Sedang Hamil 3 Bulan Sampai Mati

foto:tribunmadura

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial MS (33) tega menghabisi nyawa istri sirinya SR (30) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Saat dibunuh, S dalam kondisi hamil 3 bulan. Tragisnya, kasus pembunuhan ini baru terungkap sekitar 3 bulan setelah peristiwa ini terjadi, setelah
tulang belulang korban menyembul keluar dari gundukan tanah yang menguburnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (12/8/2022) menyebutkan, kasus ini terbongkar saat salah satu warga tersandung sesuatu saat melintasi jalan penuh semak belukar di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan pada Rabu (3/8/2022) pukul 13.00 WIB.

Warga itu lantas mengajak istrinya untuk memeriksa, dan ternyata tulang yang membuatnya tersandung itu adalah tulang manusia. “Dia sangka itu adalah tulang-belulang sapi atau hewan ternak lainnya,” jelas Kapolres.

Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi. Tulang belulang itu pun dievakuasi. Dan tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menelusuri tulang belulang siapa itu. “Ternyata diketahui ada salah satu warga yang memang hilang sekitar 3 bulan yang lalu. Kami melakukan identifikasi ternyata ciri-ciri dari pakaian dan lain sebagainya yang terakhir dipakai korban, cocok semua,” ujar Wiwit.

Polisi pun segera mengetahui keterlibatan seorang pria berinisial MS, warga Desa Lantek, Kecamatan Galis yang merupakan suami siri korban. Setelah diintregosi, MS mengaku telah membunuh korban lantaran sakit hati karena korban diduga hamil karena hasil berhubungan dengan pria lain.

MS pun menghabisi nyawa istri sirinya pada april 2022 dengan cara dicekik. Sebelum membunuh SR, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan. Ketika sedang berada di kebun, pelaku langsung mencekik SR hingga tewas.

Jasad SR lalu dsembunyikan di semak-semak dan keesokan harinya, pelaku mengubur mayat korban.

Atas perbuatannya, MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *