JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pria muda bernama AR (28) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (17/7/2022), tak lama setelah dilaporkan ke polisi pada Sabtu, (16/7/2022).
Pelaku berprofesi sebagai pelatih ekstra kurikuler Pramuka dan Paskibra di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. “Pelaku mengancam korban bila tidak bersedia dicabuli akan dikeluarkan dari anggota Paskibra,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (19/7/2022), dalam keterangan pers.
Korbannya, terdiri dari tiga anak laki laki berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17). “Awal kejadian di SMPN pada Selasa 12 Juli 2022 di Tangerang. Korban menceritakan perlakuan cabul kepada kedua temannya, yang ternyata juga menjadi korban oleh pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada guru sekolah kemudian melapor ke Binmas,” ujar Zulpan.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah. Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.