JAKARTA, AKSIKATA.COM – Habib Rizieq Shihab, hari ini, Rabu (20/7/2022), bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Habieb dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (20/7/2022) menjelaskan, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat setelah ditahan sejak Desember 2020 lalu.
Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024.
Menurut dia, Habib Rizieq sudah bebas sejak pukul 06.45. Habib Rizieq dijemput oleh kerabat dan kuasa hukumnya menggunakan mobil Alphard putih.
Lebih lanjut Rika menyebut, Habib Rizieq menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri atas 3 perkara. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi Bogor.