Ungkap Jaringan Internasional Malaysia – Jakarta, Polisi Amankan 9,5 KG Sabu

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta.

“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kombes pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 14/7/2022.

Menurut Pasma, Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).

Dibawah pimpinan Kanit 1 Akp Harry Gasgari, Ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel dikawasan Kebon Kacang tanah abang Jakarta Pusat pada hari rabu, 6/7/2022).

Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke jakarta melalui Pekanbaru.

Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.

“Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup
sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan didapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.