Meski Damai, Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Tetap Jalani Proses Hukum

Realita.co

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Keluarga korban Hasan Firdaus dan Husen Firdaus, kembar yang tewas ditabrak dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson di Jalan Raya Banjar-Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022), membuat kesepakatan damai damai di atas materai. Namun Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memastikan kasus kecelakaan maut tetap diusut tuntas.

“Pada prinsipnya, proses hukum tetap berjalan kang dan akan diselesaikan secara tuntas oleh penyidik (Unit Laka Lantas Satlantas Polres Ciamis),” kata Kapolres Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro dikonfirmasi Minggu (13/3/2022), dikutip dari iNews.id.

Sementara itu, keluarga membuat kesepakatan damai dengan dua pengendara moge yang menyebabkan kembar Hasan dan Husen tewas. Surat kesepakatan dibuat pada Sabtu 12 Maret 2022.

Surat kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Iwa Kartiwa (37), warga Dusun Babakansari RT 003/005, Desa Ciyanjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran sebagai pihak kesatu selaku kuasa dari Wasmo, orang tua korban Hasan dan Husen.

Kemudian, Angga Permana Putra (40), warga Jalan Gunungbatu RT 002/011, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi sebagai pihak kedua, perwakilan dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Turut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui, Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman. Kemudian dua saksi, Asep dan Boyke Lutfiana Syahrir.

Dalam surat kesepakatan bersama itu, kedua pengendara moge, Agus Wandri (pengendara moge Harley Davidson warna silver nopol B 6227 HOG) dan Angga Permana Putra (moge merah D 1993 NA) mengakui fakta telah terjadi kecelakaan yang menewaskan Hasan dan Husen pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Atas kejadian itu, kedua belah pihak mengadakan musyawarah kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

1. Pihak kesatu dan pijak kedua telah menerima kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

2. Pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu (Iwa Kartiwa) sebesar Rp50.000.000 dan pihak kesatu telah menerimanya.

3. Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

4. Apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali permasalahan ini kedua belah pihak sepakat akan mengesampingkan atau tidak akan menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Untuk menguatkan pernyataan ini masing-masing pihak serta para saksi membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.