JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka karena kabur saat karantina. Selain Rachel, ada 3 orang yang dijadikan tersangka lantaran membantu pelarian Rachel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan Rachel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
” Tadi digelar dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Yusri, Rabu (3/11/2021).
Selain Rachel, manajer Maulida Khairunnisa, dan kekasihnya pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu lagi yang membantu ada orang sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,” jelas Yusri.
Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Diberitakan sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.