JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setelah menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal PT Indo Tekno Indonesia di ruko di perumahan elite di Kota Tangerang. Kantor pinjol ilegal yang digerebek tersebut berada di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Cipondoh, Tangerang. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 32 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) membenarkan hal itu. Kata dia, yang berhasil digerebek polisi di antaranya, 7 ruko, 4 lantai dan 13 aplikasi dengan 10 di antaranya ilegal, yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Yusri, polisi melakukan penindakan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat atas para pelaku usaha pinjaman online yang dinilai meresahkan dan merugikan. Warga merasa diteror secara masif, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
Para pelaku kerap menagih dengan cara mengancam baik secara langsung, telepon, dan media sosial. “Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam,” lanjut Yusri.
Ke 32 orang itu saat ini sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya polisi lantas memberi garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara polisi memberi garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan informasi secara utuh.