Berulangkali Rudapaksa Bocah 11 Tahun di WC, Kakek Berumur 70 Tahun Ditangkap Polisi

Junpang ditangkap polisi. (foto: Polres Luwu Utara)

MASAMBA, AKSIKATA.COM – Seorang kakek bernama Jumpang alias Pong Seber (70) ditangkap polisi dari Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam lalu. Kakek ini diketahui telah memperkosa FB (11), bocah yang masih dibawah umur yang lebih pantas jadi cucunya.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, mengatakan, berulangkali Jumpang menyeret FB ke kamar mandi untuk digagahi di Desa Buntu Torpedo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang ke korban.

Terakhir, dia melakukannya pada Rabu (09/06/2021) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, Jumpang memanggil FB untuk masuk ke sebuah kamar WC. Jumpang lalu menyusul. Di dalam WC tersebut, Jumpang meraba dan memasukkan tangannya ke dalam kelamin korban. Lalu dia menelanjangi korban dan kemudian merudapaksa. Usai menjalankan aksinya, korban memberikan sejumlah uang.

Peristiwa itu kemudian diketahui orangtua korban yang kemudian melaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021.

Pelaku sempat melarikan diri, namun, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/6/2021), di tempat persembunyiannya, di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya di Kecamatan Walenrang Utara. Dia dijebloskan ke tahanan di Mapolres Luwu Utara.

Dari pemeriksaan polisi, ternyata Jumpang pernah dipenjara di Lapas Masamba IIB selama 2,5 tahun karena kasus serupa. “Rupanya pelaku tidak jera, setelah menjalani hukuman karena perbuatannya. Ia kembali melakukan aksi pencabulan,” kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.