Sadis, Bibi dan Paman Siksa Ponakan dari Dipukuli, Potong Jari, Disuruh Makan Kotoran Manusia, hingga Dikubur Hidup-hidup

Kedua pelaku ditangkap polisi (foto: pelitariau)

RIAU, AKSIKATA.COM – Malang benar nasib bocah berinisial ML (13). Ibunya telah meninggal dunia dan ayahnya dipenjara. Dia bersama adiknya AL (11) pun harus tinggal bersama tante dan suaminya, BNZ (27) dan DL (27), di Desa Jake, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau,

Namun bukan kasih sayang yang didapat, ML malah disiksa, dipotong jari tangannya, dimasukan ke dalam karung di belakang dan dikubur hidup-hidup di area perkebunan karet hingga dia merenggang nyawa. Sementara AL mengalami patah tulang pada hidung. AL yang menyaksikan kakaknya dikubur hidup-hidup hanya bisa menangis ketakutan.

Polisi saat menemukan kerangka mayat ML (foto:istimewa)

Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto menjelaskan, perbuatan keji itu diketahui saat AL didampingi kerabat diantar ke Mapolres Kuansing, Senin (31/5/2021) lalu. Ketika itu, salah satu kerabat melaporkan kehilangan ML, karena sejak beberapa minggu terakhir tak terlihat lagi. Laporan Polisi nomor : LP/ 96/V/2021/ Riau/ LPKT/RES KUANSING tanggal 31 Mei 2021.

Polisi pun meminta keterangan AL. Akhirnya kepada polisi, AL mengaku disiksa oleh suami istri itu. Dengan berurai air dia berceritakan apa yang dia alami.

Tak butuh waktu lama, polisi segera bertindak. Sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin Kanit PPA Satreskerim Polres Kuansing, Ipda Bambang bersama anggota melakukan penelurusan mulai dari desa Logas, Kecamatan Singingi. AL menunjukan dimana kakaknya dikubur yang berjarak 150 meter dari rumah.

Ketika dilakukan penggalian, di kedalaman satu meter, polisi menemukan karung yang didalamnya berisi tulang-belulang korban yang masih mengenakan celana hijau. Polisi juga menemukan bekas siksaan berupa jari-jemari korban yang terpotong.

Dari hasil forensik oleh tim Dokter Biddokes Polda Riau, diperoleh fakta kerangka
dalam kondisi patah tulang belakang kepala bawah dasar otak, tulang belikat kiri dan tulang iga akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan juga patah tulang rahang bawah dan gigi taring rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.

Kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkap keduanya di Desa 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, di tempat persembunyiannya.

Saat diperiksa polisi, DL mengaku melakukan tindakan kejam itu lantaran dendam kepada ayah ML dan AL. “Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban,” kata Kapolres Kuansing AKBP Henky.

Tahun 2018, ayah kedua bocah itu telah membunuh suami DL sebelumnya. Karena perbuatan itu ayah kedua bocah itu dijebloskan ke penjara dan divonis hukuman seumur hidup. Sebagai pelampias rasa sakitnya DL pun menyiksa kedua bocah itu sejak tahun 2019.

Penganiayaan mereka lakukan di antaranya memukul menggunakan kayu pohon karet kepada kedua korban. Bahkan DL, pernah menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu api. Belum cukup, DL juga memukul mulut keponakannya menggunakan martil dan fyber sehingga mengakami patah tulang hidung.

BNZ juga kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambil dari lobang Water Closed (WC). Hingga suatu hari, DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur diluar pondok. Korban yang tidak sadarkan diri, namum masih bernafas dimasukkan kedalam karung. kedua pelaku menguburnya dibelakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter dalam keadaan masih hidup (bernafas).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Namun, karena perbuatan kekerasan telah berlangsung lama hingga mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP.

Adapun barang bukti telah di amankan Polres Kuansing berupa satu buah tulang paha untuk keperluan forensik. Satu helai baju warna putih, satu helai celana pendek warna hijau, satu buah cangkul, satu buah karung goni warna putih, satu buah tang, dan satu buah besi panjang 80 cm.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.