JAKARTA, AKSIKATA.COM – Usai gagal memberangkatkan jamaah Indonesia ke Tanah Suci, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus menjadi sorotan publik. Terbaru, dari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Senin (7/6), harta kekayaan Yaqut cukup besar mencapai Rp 11 miliar lebih. Tepatnya, Rp 11.158.093.639.
Jumlah kekayaan Yaqut naik sekitar Rp 10 Miliar dibandingkan saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI. Menag adalah satu di antara pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilaporkan harta kekayaan Yaqut saat menjadi Menag pada 31 Maret 2021 memiliki harta sebesar Rp 11.158.093.639. Sementara per 19 Juni 2019, Yaqut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 936.396.000 dan saat itu dia memiliki satu bidang tanah, dua kendaraan, harta bergerak lainnya.
Saat menjadi Menag, Yaqut memiliki enam bidang tanah yang ditaksir bernilai Rp 9.320.500.000. Lalu memiliki dua kendaraan senilai Rp 1.270.000.000, harta bergerak lainnya Rp 220.754.500 dan kas setara kas Rp 646.839.139.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia Yaqut juga memiliki utang sebesar Rp 300 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.