SUKABUMI-AKSIKATA.COM – Malang benar nasih gadis kecil berinisial SR yang masih berumur 12 tahun ini. Dua lelaki dewasa bernama Suhenda (62) dan Ropud (41), tetangganya sendiri yang bahkan lebih pantas menjadi kakeknya memperkosa dirinya berulang kali.
Warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibuat geger setelah peristiwa tersebut terungkap. Suhenda dan Ropud langsung diciduk polisi dari jajaran Polres Sukabumi Jawa barat. Keduanya ditangkap Selasa (18/5/2021) malam, sekitar jam 21.00 WIB di Kampung Tugu, Desa Cipeundeuy.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan kedua pria yang diduga memperkosa anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Lukman, aksi bejat ini terbongkar, karena korban bercerita kepada keluarganya dan akhirnya keluarganya membuat laporan ke pihak kepolisian pada hari Minggu (16/5/2021).
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan Suhenda mengaku telah brsetubuh dengan SR sebanyak tujuh kali, sedangkan Ropud satu kali.
“Dengan cara pelaku bernama Suhenda telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali, sedangkan Ropud telah melakukan sebanyak 1 kali,” jelasnya.
Saat ini, polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi dan orangtua korban. Barang bukti berupa stel baju milik korban disita.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan di rumah masing-masing. Saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku.
Kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Karena korban masih dibawah umur harus mendapat pendampingan secara psikologis.
kedua terduga pelaku SU dan RO dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Tersangka SU dan RO terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” kata Lukman.