Bakar Musala di Palembang, Pria Ini Ditangkap Polisi

RMS, pelaku pembakar musala ditangkap polisi. (foto: sumeks)

PALEMBANG, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Raden M Sadaq alias RMS (44) ditangkap polisi lantaran terbukti membakar Musala Toyibah, yang berada di Jl Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB II pada Kamis (11/3/2021) subuh lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan, RMS ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (17/3/2021) saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Kepada polisi, Sadad mengaku perbuatannya yang sudah membakar Musala. Adapun motifnya karena, dirinya sakit hati dengan salah seorang pengurusnya. Dalam menjalankan aksinya, Sadad menggunakan korek api gas.

Dia membakar dari dalam Musala yang hanya terbuat dari papan kayu tersebut. Musala yang dibangun 1955 atau berusia 66 tahun itu pun hangus terbakar, tak satu pun barang di dalamnya dapat diselamatkan.

Eko Indra menyebut, Sadad diketahui sebagai seorang residivis. Dia pernah empat kali dipenjara dengan empat kasus. Yakni, kasus kepemilikan senjata tajam dan tiga kali kasus perkelahian.

“Tersangka masih kita mintai keterangan terkait barang-barang di Musala yang raib sebelum terjadinya kebakaran,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.