Petrus Selestinus: Deklarasi Prabowo Langgar UU Pemilu

Petrus Selestinus (foto: sinarharapan)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai langkah Prabowo Subianto dan Sandiaga yang mendeklarasikan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu Pilpres 2019 merupakan gerakan inkonstitusional.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menegaskan, Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai Partai Politik pengusung Prabowo-Sandi harus ikut bertanggungjawab atas langkah-langkah inkonstitusional tersebut. Pasalnya, deklarasi yang mendahului penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini masih berlangsung.

“Pendeklarasian kemenangan yang disertai dengan ancaman gerakan “people power” menolak keputusan KPU tentang hasil pemilu 2019 alias tidak mengakui kemenangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi 1945 yang mengarah kepada perpecahan dan membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Menurut Petrus, Sikap Prabowo dan Sandiaga Uno tersebut akan berimplikasi hukum terhadap Partai Politik pengusung yaitu pembekuan sementara dan pembubaran Partai Politik. Pasalnya, semua Partai tersebut turut melakukan aktivitas deklarasi kemenangan Prabowo-Sandi sebagai Capres-Cawapres 2019.

Apalagi kata Petrus, deklarasi kemenangan itu disertai ancaman akan melakukan gerakan “people power” dan menolak Keputusan KPU tentang hasil pemilu 2019 apabila KPU dalam penghitungan manualnya memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Petrus menegaskan, secara yuridis Prabowo-Sandi dan Partai politik pengusungnya diduga telah melanggar pasal 40 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yaitu larangan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.

“Sikap Prabowo-Sandi berikut Partai Politik Pengusung yang mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019, jelas telah melanggar UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2011, Tentang Partai Politik dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” tegasnya.

Dikatakan Petrus, berdasarkan ketentuan pasal 48 ayat 2 UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengancam dengan sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik tersebut sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling lama satu tahun. Jika partai politik tersebut tetap melakukan pelanggaran meskipun telah dibekukan, maka Partai Politik tersebut bisa dibubarkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Begitu juga dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dan unsur pimpinan Parpol Pengusung bisa dikenakan tindak pidana makar karena mencoba menggagalkan Keputusan KPU RI ketika hendak mengumumkan Paslon Capres-Cawapres peraih suara terbanyak menurut pasal 6A ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Petrus menilai, di sinilah kesalahan Partai Politik pengusung akan menghadapi sanksi pembekuan dan pembubaran Partai Politik karena terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI dan sanksi pidana penjara karena diduga terlibat dalam kejahatan makar melalui kegiatan people power.

Polisi Bertindak

Sejatinya kata Petrus, kepolisian sudah melakukan tindakan terhadap Prabowo-Sandiaga Uno bersama para Ketua Umum Partai Politik pengusung karena secara bersama-sama mendeklarasikan telah memenangkan pemilu Pilpres 2019 secara inkonstitusional dan mengancam melakukan people power, manakala KPU RI tidak menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Ini adalah gerakan makar yang mengarah kepada kudeta terselubung dengan kemasan perolehan suara 62% lebih hasil pemilu 2019 versi Prabowo-Sandi dkk. yang sangat membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” tukas wakil Ketua Ormas Relawan Harimau Jokowi ini. (HOLANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.