BEKASI, AKSIKATA.COM – Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial MR bin T (38) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Ardanih (45) di Kampung Srengseng Kaliabang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021) dini hari.
Diberitakan sebelumnya, Ardanih ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumahnya. Namun kematiannya mengundang kecurigaan polisi karena di tubuh korban ditemukan luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pada pergelangan tangan bagian kanan, pergelangan kaki bagian kiri. Tak jauh dari jasad korban ditemukan gunting bergagang hitam.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan saat polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuhunan setelah memperoleh laporan warga, ada beberapa kecurigaan dari hasil keterangan dari saksi saksi yang ada di TKP. Salah satu kecurigaan itu mengarah kepada MR bin T.
Dari barang bukti yang ditemukan, polisi melakukan interograsi kepada MR. Akhirnya MR mengaku melakukan pembunuhan itu pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. “Dia membunuh korban di ruang tamu dengan cara menusuk beberapa kali pakai gunting rumput,” kata Hendra, Kamis (4/2/2021).
Menurut Hendra, korban akhirnya tewas setelah ditusuk di bagian perut, dada dan leher sebelah kiri dengan gunting bergagang hitam. MR lalu menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi. “Dia membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena bunuh diri,” jelas Hendra.
Untuk mengungkap kasus itu personel Polres Metro Bekasi dan tim Forensik Kedokteran RS Soekanto Polri Kramat Jati menggali kubur korban di TPU Sukatani dan melakukan autopsi mayat korban.
MR pun terancam dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana sub 338 KUHPidan.