JAKARTA, AKSIKATA.COM– Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, digelandang ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan program gizi nasional.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB saat menjelang subuh di kediaman masing-masing pejabat. Mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga siang ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Selain penangkapan, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan melibatkan sejumlah ruangan di lantai dua, tiga, dan delapan gedung tersebut. Aktivitas operasional BGN sempat terhenti sementara selama proses berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN. Program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat diduga tidak berjalan sesuai peruntukan. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mencopot Dadan Hindayana dan dua wakilnya sehari sebelumnya, lalu menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, serta Mayjen TNI Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai wakil kepala baru.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penjemputan dan penggeledahan tersebut. “Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN. Nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Kejagung masih menutup rapat perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.




