Begini Cara Yudha Tenggelamkan Dante ke Kolam Renang, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

foto: Eddy

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Yudha Arfandi (33) alias YA tersangka atas kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Wajah Yudha terus tertunduk. Dia juga tak mau menatap kamera saat insan media memintanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan Yudha dipastikan bakal terjerat pasal pembunuhan berencana. Karena ada indikasi kematian Dante telah direncanakan.

erkait masalah indikasi pembunuhan berencana, menurut Wira, nantinya akan diselaraskan dengan keterangan saksi yang ada. “Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Yudha memang dijerat terkait pasal pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya, tak main-main yakni, pidana mati atau seumur hidup.

Wira menyebut, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut, yakni berdasarkan petunjuk CCTV. Saat itu, Yudha sempat mengangkat Dante ketika lifeguard melewatinya.

“Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” terangnya.

Kepada polisi Yudha mengaku membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam dengan kedalaman 1,5 meter dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik.

Dia memegang pinggang Dante dan membenamkan Dante ke kolam renang. Dante berusaha berenang ke tepian kolam namun Yudha selalu melakukan gerakan yang mencurigakan. Yudha berusaha menarik badan maupun kaki Dante agar tetap terus berenang. Yudha melakukan hal itu berulang kali, sebanyak empat kali.

Hingga kemudian Dante terkulai lemas. Barulah Yudha mengangkat Dante ke tepian kolam renang dan memberikan bantuan. Korban saat itu sudah dalam kondisi tidak bernapas serta mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulut.

Kepada polisi, Yudha beralasan dia membenamkan kepala Dante untuk melatih pernapasan Dante.

“Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Wira.

Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama Yudha Arfandi. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei. Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

84 Comments on “Begini Cara Yudha Tenggelamkan Dante ke Kolam Renang, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *