JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai berlaku diterapkan di wilayah Jabodetabek mulai hari ini, Selasa (5/7/2022). Hal itu, terkait dengan jumlah kasus Covid-19 yang kembali meningkat, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
Salinan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 menyebutkan, perpanjangan PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2. Salah satu hal yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah waktu makan di warteg dan restoran hanya selama 60 menit atau 1 jam.
Restoran dan warteg, begitu juga lapak jajanan dan pedagang kaki lima diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi salinan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, dikutip Selasa (5/7/2022).
Disebutkan, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan beberapa ketentuan.
Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Ketentuan tersebut yakni, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Lalu kapasitas maksimal 75 persen. Waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai denganmaksimal Pukul 02.00 waktu setempat.
Lalu kapasitas maksimal hanya 75 persen. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.(*)