Kembali Beroperasi, Ini Syarat Naik KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Setelah berhenti beroperasi pada masa PPKM, kini Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi, Rabu (22/9/2021) melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.

Eva Chairunisa, KahumasPT KAI Daop 1 Jakarta, menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi. Yakni, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal,” katanya.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

– Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
– Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
– Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
– Anak-anak dibawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan

KA Lokal Walahar melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp4.000. Pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar memiliki relasi Stasiun Tanjung Priok-Purwakarta PP. Untuk KA Lokal Jatiluhur memiliki relasi Stasiun Cikampek-Cikarang dengan tarif Rp3.000, dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat tarifnya Rp5.000.

Pengoperasian kembali KA Lokal ini  memberlakukan okupansi hanya 70% dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150% untuk volume penumpang.

Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang atau masyarakat yang akan naik KA Lokal adalah sbb:

– Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare

– Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar

– Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

– Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

– Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan instruksi petugas, tetap menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Selain itu dianjurkan menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *