Sekali Produksi Sabu di Rumah Mewah di Karawaci, Dua WNA Asal Iran Raup RP7,5 MIliar

WNA asal Iran ditangkap polisi, kasus sabu. (Foto/polresmetrojakartabarat)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap polisi. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, lantaran memproduksi narkoba jenis sabu di perumahan mewah di Karawaci, Tangerang.

Kedua WNA berinisial BF (31) dan FS (31) diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2019 silam. Keduanya juga memegang kartu izin tinggal terbatas atau Kitas hingga 2023. Sebelumnya dua warga Iran itu awalnya tinggal berpindah-pindah di Jakarta dengan menggunakan izin tinggal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 9 September 2021 menjelaskan, BF dan FS menjalankan sebuah pabrik sabu rumahan itu di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.

Terbongkarnya pabrik mereka setelah polisi mendapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa laki-laki tersebut telah pindah ke Jl. Beringin Taman Cendana No. 25 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua, Tangerang,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Mendapati informasi tersebut, penyidia narkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi yang berada di kawasan Tangerang. Disana petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WNA asal Iran berinisial BF dan FS.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa alat memasak sabu seperti panci, kompor, corong, gelas takar, timbangan, dan sabu seberat 4,7 kilogram senilai Rp7,5 miliar.

Polisi juga menyita bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Bahan baku itu sudah setengah jadi dalam bentuk jel, dikirim oleh tersangka bernama Amir, WNA asal Turki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Dalam pengiriman bahan baku, tersangka melakukannya dengan cara dimasukkan ke dalam gemuk kemudian dikirim melalui jasa penitipan barang.

“Ini adalah modus baru yang dikirim kesini adalah bahannya yang sudah setengah jadi, dalam bentuk jel, untuk mengelabui biasanya dia buat di manifesnya untuk makanan,” ujarnya

Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 sampai 20 kilogram sabu. Bahkan, sabu tersebut, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.

“Hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *