JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komedian dan presenter Vicky Prasetyo divonis hukuman empat bulan penjara, terkait kasus pencemaran nama baik atas laporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (9/9/2021).
“Menjatuhkan pidana 4 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo),” ujar hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Vicky dipenjara selama delapan bulan. Selain dipenjara, Vicky dikenakan denda sebanyak Rp5.000.
Atas putusan itu, Vicky dipersilahkan oleh hakim bila ingin mengajukan banding. Namun, pihak Vicky akan berpikir-pikir dahulu apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Ramdan Alamsyah kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba. Dia lalu mendapat penangguhan penahanan dan dibebaskan pada 17 September 2020.
Ini merupakan kasus dimana Vicky melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga pada November 2018. Saat itu Angel Lelga masih menjadi istrinya. Vicky kemudian melaporkan Angel dengan dugaan perzinaan. Namun, kasus itu dihentikan. Angel Lelga kemudian balik melaporkan Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik.