Palsukan Surat Swab PCR, 5 Orang Ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dalam rilis kasus pemalsuan surat PCR. (foto: PMJNews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus pemalsuan surat PCR, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DI (32), MRB (48), MG (28), dan dua orang pemesan surat DDS (33) dan KA (39).

“Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,” terang Erwin, Jumat (23/7/2021), di Bandara Halim Perdanakusuma.

Berawal dari penangkapan berinisial DDS dan KA ,yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu, polisi pun bergerak berdasarkan pengakuan keduanya. Anggota Satreskrim Polresro Jakarta Timur lalu menangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy dan mencetak surat PCR palsu.

“Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing,” tuturnya.

Sari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan para pelaku berperan sebagai marketing, calo, dan pembuat surat swab palsu. Mereka beraksi di area Bandara Halim Perdanakusuma.

“Mereka beroperasi di area bandara, mencari orang yang membutuhkan hasil swab untuk terbang, kemudian kalau sudah dapat dikirim datanya ke temannya dan hasilnya dikirimkan lagi, kemudian di-print,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam ta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *