MEDAN, AKSIKATA – Buntut kasus alat tes antigen bekas di kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika, Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021) menjelaskan, pemecatan itu dilakukan setelah pengkajian secara komprehensif. “Langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” katanya.
Menurut Erick, kejadian di Bandara Kualanamu tersebut adalah persoalan yang harus direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan atas asas good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil/
Erick pun menegaskan, semua BUMN telah terikat pada nilai yang dijunjung oleh Kementerian BUMN, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sedangkan kasus antigen bekas telah bertentangan dengan nilai tersebut.
“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Erick juga menegaskan hal yang menyangkut hukum terkait kasus ini merupakan ranah dari aparat yang berwenang.
“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Erick.
Saat ini, kata Erick Thohir, auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua laboratorium yang ada di bawah Kimia Farma.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebelumnya menangkap empat petugas layanan rapid test Antigen di Bandara Kualanamu pada Selasa, 27 April 2021, pukul 15.45 WIB. Polisi menemukan alat test antigen bekas digunakan kembali.
Kepada polisi pelaku mengaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan dengan cara dicuci dengan alkohol di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.