Ingat, Postingan Konten dari Seluruh Youtuber Dunia Bakal Dikenai Pajak Loh!

JAKARTA, AKSIKATA.COM –  Bagi Anda yang selama ini berprofesi sebagai Youtuber, pastikan Anda tahu informasi terbaru. Youtuber bakal dikenai pajak, dan aturan ini berlaku bagi seluruh Youtuber di berbagai dunia, termasuk Indonesia.  Pajak yang dikenakan pemerintah Amerika Serikat (AS) ini terutama berlaku bagi para Youtuber yang memiliki basis penonton di AS.

Pengumuman ini sudah disebarkan ke seluruh Youtuber lewat email, pada Rabu (10/3). YouTube bakal memangkas pendapatan dari iklan sebagai bentuk pemotongan penghasilan Youtuber untuk pajak.

“Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021),” kata pihak YouTube dalam surat elektronik yang sudah diedarkannya.

“Dalam beberapa bulan ke depan, kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalm AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada,” tambah pihak YouTube via e-mail.

Youtuber sendiri harus mengirimkan informasi tersebut paling akhir tanggal 31 Mei mendatang. Apabila Youtuber tidak mengirimkan informasi yang diminta, maka pendapatan Youtuber akan dipotong sampai 24 persen.

Pemberlakuan pajak itu mengikuti kebijakan US Internal Revenue Code Chapter 3 terkait pajak domestik dari UU pajak federal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat.

Google, selaku induk perusahaan YouTube memiliki kewajiban untuk mengumpulkan informasi pajak dari pembuat konten video yang sudah mendapat penghasilan di luar Amerika Serikat. Youtuber akan dikenai pajak apabila viewer-nya berasal dari penduduk AS.

Artinya, penarikan pajak ini hanya berlaku untuk Youtuber yang memiliki penonton dari negeri Paman Sam saja. Google memberikan contoh skenario peraturan pajak untuk YouTuber.

Contohnya, seorang Youtuber dari India mendapatkan uang sebesar 1.000 dollar AS (setara Rp 14 juta) dari YouTube pada bulan sebelumnya. 100 dollar (sekitar Rp 4 juta) didapat dari viewer asal AS.

Maka, peraturan yang akan diberlakukan jika Youtuber tidak mengirim informasi pajak yaitu pendapatan kreator tersebut akan dipangkas sebesar 240 dollar AS (sekitar Rp 3,4 juta) atau 24 persen dari total pendapatan sejumlah 1.000 dollar AS.

Pemangkasan pajak ini akan diterapkan untuk para YouTuber yang ada di berbagai belahan dunia hingga informasi itu dikirimkan ke pihak Google. Jadi, tidak hanya untuk YouTuber asal AS saja.

Skenario kedua, apabila Youtuber mengirim informasi pajaknya dan mengklaim manfaat perjanjian, maka kreator akan dikenai pajak sebesar 15 persen. Skenario ketiga, apabila YouTuber mengirim informasi pajak namun tidak mengklaim manfaat perjanjian, maka kreator akan dikenai pajak sebesar 30 persen dari viewers AS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *