JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menentukan hasil gelar Perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad .
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020 pihak kepolisian belum menemukan dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan pasal 184 KUHP.
“Hasil gelar perkara yang kita dapatkan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 21 Januari 2021.
Dalam gelar perkara tersebut pihak kepolisian, tambah Yusri, didapatkan fakta bahwa kegiatan tersebut digelar secara spontanitas inisial SG di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dihadiri 18 orang tamu yang datang tanpa diundang.
Menurut Yusri, tim sudah mengecek langsung dengan luas lokasi sekitar empat ribu meter persegi, dan dari semua tamu yang datang sudah dilakukan cek suhu tubuh dan tes Antigen dengan hasil negatif.
“Tim sudah mengecek langsung, memang kediaman rumahnya luas sekitar empat ribu meter persegi. Terus acara itu spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang,” terang Yusri.
Yusri melanjutkan, dengan fakta tersebut sehingga alasan yuridis yang tersangkut di Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, tidak dipenuhi, termasuk juga peraturan daerah, kementerian kesehatan.
“Sehingga hasil gelar perkara, karena tidak terpenuhi persangkaan pasal dan tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” jelas Yusri.
Reporter : Eddy