Gegara Cemburu Suami Bunuh Istrinya yang Sedang Hamil 5 Bulan

Suami bunuh istrinya di kamar mandi. (foto: radar pekalongan)

BATANG, AKSIKATA.COM – Malang benar nasib Siti Anisah (24), warga Desa Terban, Kecamatan Warungasem, Batang, Jawa Tengah. Dia ditemukan tewas di kamar mandi rumah saudaranya yang bernama Sahlan RT 5 RW 3 Desa Terban Kecamatan Warungasem.

Semula dia dikira tewas karena over dosis obat vitamin janin dan jatuh di kamar mandir. Namun polisi curiga, karena ditemukan luka lebam pada wajah dan tubuh Siti yang sedang hamil 5 bulan. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan tanda-tanda adanya pembunuhan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi.

Hanya dalam tempo 6 jam saja, polisi pun berhasil mengungkap fakta bahwa ternyata, Siti dibunuh oleh suaminya sendiri, yang bernama Akhmad Suryo Putra Nugroho (29).

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya. Tewasnya Siti Anisah bukan karena jatuh di kamar mandi tapi karena kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” jelas Kapolres AKBP Edwin Louis Senka, Rabu (11/11/2020).

Menurut Edwin, sebelum dibunuh, Siti Anisah dianiaya oleh suaminya, Sabtu (7/11/2020). Suaminya curiga janin yang dalam kandungan Siti bukan anaknya.

Pertengkaran dan cekcok tak terelekan lagi. Suaminya lantas menampar pipi korban dan membekap mulutnya dengan tangan. Tak sampai di situ saja, suamunya memukul leher bagian belakang korban hingga Siti dibuat pingsan.

Ketika istrinya pingsan, kemarahan Akhmad makin menjadi. Dia membopong istrinya ke kamar mandi. Kepala korban dimasukan ke dalam ember yang terisi penuh air selama 5 menit hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin. Cairan itu kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung Siti agar seolah-olah korban tewas karena bunuh diri.

Namun petugas lebih jeli dan menemukan bukti-bukti lain bahwa Siti tewas akibat dibunuh oleh suaminya. Apalagi hasil autopsi yang menunjukkan sejumlah luka memar akibat hantaman benda tumpul di kepala korban. Sang suami tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kepada polisi dia mengatakan motif pembunuhan terhadap istrinya cemburu. Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacarnya dengan Akhmad. “Akhirnya saya khilaf membunuh istri saya,” katanya lirih.

Akhmad pun langsung digelandang ke Mapolres Batang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *