Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pembuat Madu Palsu Beromset Rp673 Juta

SERANG, AKSIKATA.COM – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap Kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020)

Dalam jumpa pers dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi oleh Dir reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Dinkes provinsi banten, dan BPOM Provinsi Banten.

Diceritakan Fiandar, Rabu (4/11/2020) sekitar 12.00 wib Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 tersangka pemalsuan madu dari dua tempat berbeda.

Tersangka pertama berinisial AS (24) di tangkap di depan Alfamart di Leuwidamar, Kab. Lebak, Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) ditangkap di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Dari lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 jerigen madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter, sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu yaitu 2 drum Glucose 300 liter, 2 drum Glucose 150 liter, 1 drum Glucose 200liter, 45 drijen Fructose 30 liter, molases/tetes tebu 10 liter, brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan madu siap jual 300 liter, 2 drum cairan madu siap jual 100 liter, 1 drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 drijen cairan madu siap jual 30 liter, 1 buah dandang untuk masak, 1 buah kompor gas, 2 buah teko, 1 buah mixer, 1 buah ember, buah saringan, 2 buah Corong, buah tongkat kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah handphone merek Vivo warna merah.

Fiandar menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu. Adapun motif ketiga pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan modus membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu). Madu palsu tersebut diperjual-belikan seolah-olah madu asli kepada konsumen.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyebut, produski madu uang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton madu bahkan bisa lebih tergantung pemesanan.

Omset yang dihasilkan yaitu jika harga 1 liter madu dijual Rp 22.000, maka dalam 1 hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp673,2 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, MS (47) Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Sedangkan Pasal untuk tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta,”ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan, madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.