BUKITTINGGI, AKSIKATA.COM – Aksi arogan yang dilakukan rombongan motor gede (moge) Harley Davidson, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Selain menetap dua tersangka, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) juga mengamankan 13 unit moge Harley Davidson untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor oleh Satlantas dan Polisi Militer. Selanjutnya 1 unit Yamaha X-Max.
Sejak Sabtu (31/10/2020) dini hari kedua tersangka Sep alias B (18), warga Bandung yang masih berstatus pelajar dan Simon alias MS (49), pengusaha warga Kota Padang telah dijebloskan ke sel tahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tak hanya 2 orang, kemungkinan tersangka juga akan bertambah.
“Polisi sebelumnya memeriksa 6 orang pengendara moge, enam orang saksi diantaranya 4 warga dan 2 anggota Polres Bukittinggi yang ada di lokasi untuk melerai pengeroyokan,” tutur Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kapolres menegaskan, nantinya setelah hasil pengumpulan keterangan sejumlah saksi tidak tetutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Sementara 2 orang yang kami amankan sudah dijadikan tersangka dan saat ini sudah kami tahan. Satu berinisial MS dan yang satu berinisal B. MS berperan membanting korban kemudian yang B itu menendang korban,” tutur kapolres.
Sementara dua anggota TNI yakni Serda Mistari dan Serda M Yusuf yang menjadi korban pengeroyokan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit tentara di Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi, Sumbar.(SN)