Digerebek Satpol PP, Tarif PSK di Bawah Umur Ini Mulai Rp 400 Ribu Hingga Rp 1 Juta

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar praktik prostitusi online. Berlokasi di hotel dan tempat penginapan di kawasan Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, para Pekerja Seks Komersial (PSK) terlihat masih di bawah umur.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, cara kerja menggaet para hidung belang dengan berkelompok. Mereka juga kerap menyewa kamar mewah yang terdiri dari satu ruangan besar dengan dua kamar, berikut satu ruang tamu. Di kedua kamar itu, transaksi seksual bisa disalurkan.

“Praktik prostitusi terselubung di tempat penginapan ini terbongkar saat penggerebekan pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari kemarin. Dari 6 orang yang diduga PSK yang petugas amankan, tiga orang di bawah umur. Satu orang 16 tahun, 2 orang berusia 17 tahun,” ungkap Muksin, Minggu (18/10).

Saat dilakukan penggerebekan, dua orang PSK tertangkap basah sedang bersama tamunya. Sementara PSK lainnya masih menunggu tamunya datang. Mereka sudah stay di dalam kamar dan telah melakukan transaksi di aplikasi.

“Saat kami periksa ponselnya, kami temukan percakapan transaksi seksual melalui aplikasi. Sehari, mereka bisa melayani 2-5 orang tamu laki-laki dari aplikasi itu,” jelasnya.

Selanjutnya, para PSK ini digelandang ke markas Satpol PP dan dilakukan pendataan. Hasilnya, terungkap bahwa para PSK ini memiliki cara kerja masing-masing kelompok.

“Dari pemeriksaan semalam, pola kerjanya ada yang main sendiri nyewa 1 kamar, ada juga yang berkelompok. Seperti anak di bawah umur. Mereka menyewa 1 lokasi yang ada ruang tamu dan kamar dua,” paparnya.

Cara berkelompok dengan menyewa kamar yang ruangan yang cukup besar, PSK berharap para pelanggannya bisa kembali datang dan lebih loyal.

“Menurut pengakuannya, tarif yang dikenakan mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Kami juga akan meminta keterangan pihak hotel terkait maraknya hotel tersebut dimanfaatkan untuk perbuatan asusila,” pungkas Muksin.

4 Comments on “Digerebek Satpol PP, Tarif PSK di Bawah Umur Ini Mulai Rp 400 Ribu Hingga Rp 1 Juta”

  1. The material of this blog is just remarkable! Reading this write-up was necessary for me as it gave useful understandings and in-depth details on the subject. I was impressed by the high quality of the writing and the degree of research entailed. The author did an exceptional task in offering the information plainly and engagingly. Congratulations to the author for creating such a well-written and interesting blog. I can’t wait to find out more short articles right here!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *