Kecewa Tak Lagi Bekerja, Videl Sebarkan Berita Hoaks Soal UU Cipta Kerja

JAKARTA, AKSIKATA.COM  – Kecewa karena sudah tidak memiliki pekerjaan, Videl, perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (7/10). Akibat ulahnya yang kecewa tersebut, Videl terbukti menyebarkan berita hoaks tentang UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku yang berusia 36 tahun itu ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun @videlyaeyang di Twitter.

“Penangkapan dilakukan di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (8/10).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah handphone beserta SIM card.

“Tindakan yang dilakukan pelaku yakni menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang yang mengakibatkan keonaran,” sebut Argo.

Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif pelaku menyebarkan hoaks.

“Motifnya disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi,” kata Himawan.

Kini, Bareskrim telah menahan VI. Jerat yang disangkakan ialah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tutur Himawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.