Ditangkap Polisi, Buruh Ini Nekat Setubuhi ABG Umur 12 Tahun

Buruh ditangkap polisi karena setubuh gadis ABG yang masih dibawah umur (foto: fajarcirebon)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pemuda berinisial UA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi lantaran nekat memperkosa ABG yang masih berumur 12 tahun yang baru dikenalnya lewat aplikasi jejaring messenger.

UA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini, tak kuat menahan nafsunya. Setelah berkenalan, UA mengajak bocah itu untuk bertemu, lalu dibawanya ke sebuah kos di Majalengka, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, yang sudah disewanya.

Di kamar kos itu, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mau disetubuhinya. Hingga, si korban mau disetubuhi tanpa perlawanan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigam, mengatakan pelaku mengenal korban melalui aplikasi We Chat.

Penangkapan UA berawal dari dugaan penculikan, karena korban dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan bersama dengan pelaku.

Pelakusaat ini sudah diamankan beserta barang buktinya. Dia dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

4 Comments on “Ditangkap Polisi, Buruh Ini Nekat Setubuhi ABG Umur 12 Tahun”

  1. Reviewing this post was necessary for me as it supplied beneficial understandings and in-depth info on the topic. The writer did an impressive task in offering the info plainly and engagingly. Congratulations to the author for producing such a interesting and well-written blog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *